Pahala tetap akan sampai kepada Mayyit
1.Ucapan Imam Nawawi dalam Syarah Nawawi ala Shahih Muslim Juz 1 hal 90 menjelaskan
Berkata
Imam Nawawi : “Barangsiapa yang ingin berbakti pada ayah ibunya maka ia
boleh bersedekah atas nama mereka (kirim amal sedekah untuk mereka),
dan sungguh pahala shadaqah itu sampai pada mayyit dan akan membawa
manfaat atasnya tanpa ada
ikhtilaf
diantara muslimin, inilah pendapat terbaik, mengenai apa – apa yang
diceritakan pimpinan Qadhiy Abul Hasan Almawardiy Albashriy Alfaqiihi
Assyafii mengenai ucapan beberapa Ahli Bicara (semacam wahabiy yang
hanya bisa bicara tanpa ilmu) bahwa mayyit setelah wafatnya tak bisa
menerima pahala, maka pemahaman ini Batil secara jelas dan kesalahan yg
diperbuat oleh mereka yang mengingkari nash – nash dari Alqur’an dan
Alhadits dan Ijma ummat ini, maka tak perlu ditolelir dan tak perlu
diperdulikan.
Namun mengenai pengiriman pahala
shalat dan puasa, maka madzhab Syafii dan sebagian ulama mengatakannya
tidak sampai kecuali shalat dan puasa yang wajib bagi mayyit, maka boleh
di Qadha oleh wali nya atau orang lain yang diizinkan oleh walinya,
maka dalam hal ini ada dua pendapat dalam Madzhab Syafii, yang lebih
masyhur hal ini tak sampai, namun pendapat kedua yang lebih shahih
mengatakan hal itu sampai, dan akan kuperjelas nanti di Bab Puasa Insya
Allah Ta’ala.
Mengenai pahala
Alqur’an menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafii bahwa tak
sampai pada mayyit, namun adapula pendapat dari sahabat sahabat Syafii
yang mengatakannya sampai, dan sebagian besar ulama mengambil pendapat
bahwa sampainya pahala semua macam ibadah, berupa shalat, puasa, bacaan
Alqur’an, ibadah dan yang lainnya, sebagaimana diriwayatkan dalam shahih
Bukhari pada Bab : “Barangsiapa yang wafat dan atasnya nadzar” bahwa
Ibn Umar memerintahkan seorang wanita yang wafat ibunya yang masih punya
hutang shalat agar wanita itu membayar (meng qadha) shalatnya, dan
dihikayatkan oleh Penulis kitab Al Hawiy, bahwa Atha bin Abi Ribah dan
Ishaq bin Rahawayh bahwa mereka berdua mengatakan bolehnya shalat
dikirim untuk mayyit, Telah berkata Syeikh Abu Sa’ad Abdullah bin
Muhammad bin Hibatullah bin Abi Ishruun dari kalangan kita (berkata Imam
nawawi dengan ucapan : “kalangan kita” maksudnya dari madzhab syafii)
yang muta’akhir (dimasa Imam Nawawi) dalam kitabnya Al Intishar ilaa
Ikhtiyar bahwa hal ini seperti ini. (sebagaimana pembahasan diatas),
berkata Imam Abu Muhammad Al Baghawiy dari kalangan kita dalam kitabnya
At Tahdzib : Tidak jauh bagi mereka untuk memberi satu Mudd untuk
membayar satu shalat (shalat mayyit yang tertinggal) dan ini semua
izinnya sempurna, dan dalil mereka adalah Qiyas atas Doa dan sedekah dan
haji (sebagaimana riwayat hadist - hadits shahih) bahwa itu semua
sampai dengan pendapat yang sepakat para ulama. (Syarh Nawawi Ala Shahih
Muslim Juz 1 hal90)
Maka jelaslah sudah bahwa Imam
Nawawi menjelaskan dalam hal ini ada dua pendapat,dan yang lebih masyhur
adalah yang mengatakan tak sampai, namun yang lebih shahih
mengatakannya sampai, tentunya kita mesti memilih yang lebih shahih,
bukan yang lebih masyhur, Imam nawawi menjelaskan bahwa yang shahih
adalah yang mengatakan sampai, walaupun yang masyhur mengatakan tak
sampai, berarti yang masyhur itu dhoif,dan yang shahih adalah yang
mengatakan sampai, dan Imam Nawawi menjelaskan pula bahwa sebagian besar
ulama mengatakan semua amal apahal sampai.
Inilah
liciknya orang – orang wahabi, mereka bersiasat dengan “gunting
tambal”, merekamenggunting – gunting ucapan para Imam lalu ditampilkan
di web – web, inilah bukti kelicikan mereka, Saya akan buktikan
kelicikan mereka:
Lalu berkata pula Imam Nawawi
“Sungguh sedekah untuk dikirimkan pada mayyit akan membawa manfaat bagi mayyit
dan akan disampaikan padanya pahalanya, demikian ini pula menurut Ijma (sepakat) para
ulama, demikian pula mereka telah sepakat atas sampainya doa – doa, dan pembayaran
hutang (untuk mayyit) dengan nash – nash yang teriwayatkan masing masing, dan sah
pula haji untuk mayyit bila haji muslim,
Demikian pula bila ia berwasiat
untuk dihajikan dengan haji yang sunnah, demikianpendapat yang lebih
shahih dalam madzhab kita (Syafii), namun berbeda pendapat paraulama
mengenai puasa, dan yang lebih benar adalah yang membolehkannya
sebagaimana hadits – hadits shahih yang menjelaskannya, dan yang masyhur
dikalangan madzhab kita bahwa bacaan Alqur’an tidak sampai pada mayyit
pahalanya, namun telah berpendapat sebagian dari ulama madzhab kita
bahwa sampai pahalanya, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpegang pada yang
membolehkannya” (Syarh Imam Nawawi ala Shahih Muslim Juz 7 hal 90).
Dan dijelaskan pula dalam Almughniy
“Tidak ada larangannya membaca Alqur’an dikuburan , dan telah diriwayatkan dari
Ahmad
bahwa bila kalian masuk pekuburan bacalah ayat Alkursiy, lalu Al Ikhlas
3X, lalukatakanlah : Wahai Allah, sungguh pahalanya untuk ahli kubur”.
Dan diriwayatkan pula bahwa
bacaan Alqur’an di kuburan adalah Bid’ah, dan hal itu adalah ucapan Imam
Ahmad bin Hanbal, lalu muncul riwayat lain bahwa Imam Ahmad melarang
keras hal itu, maka berkatalah padanya Muhammad bin Qudaamah : Wahai
AbuAbdillah (nama panggilan Imam Ahmad), apa pendapatmu tentang Mubasyir
(seorang perawi hadits), Imam Ahmad menjawab : Ia Tsiqah (kuat dan
terpercaya riwayatnya),
maka berkata Muhammad bin Qudaamah sungguh Mubasyir telah meriwayatkan padaku
dari ayahnya bahwa bila wafat agar dibacakan awal surat Baqarah dan penutupnya, dan
bahwa Ibn Umar berwasiat demikian pula!”, maka berkata Imam Ahmad :”katakan pada
orang yang tadi ku larang membaca Alqur’an dikuburan agar ia terus membacanya
lagi..”. (Al Mughniy Juz 2 hal : 225)
Dan dikatakan dalam Syarh Al Kanz :
“dijelaskan pada syarah Al Kanz, Sungguh boleh bagi seseorang untuk mengirim pahala
amal kepada orang lain, shalat kah, atau puasa, atau haji, atau shadaqah, atau Bacaan
Alqur’an, dan seluruh amal ibadah lainnya, dan itu boleh untuk mayyit dan itu sudah
disepakati dalam Ahlussunnah waljamaah.
Namun hal yang terkenal bahwa Imam Syafii dan sebagian ulamanya mengatakan pahala
pembacaan Alqur’an tidak sampai, namun Imam Ahmad bin Hanbal, dan kelompok
besar dari para ulama, dan kelompok besar dari ulama syafii mengatakannya pahalanya
sampai, demikian dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Al Adzkar,
Dan dijelaskan dalam Syarh Al Minhaj oleh Ibn Annahwiy : “tidak sampai pahala bacaan
Alqur’an
dalam pendapat kami yang masyhur, dan maka sebaiknya adalah pasti
sampai bila berdoa kepada Allah untuk memohon penyampaian pahalanya itu,
Dan selayaknya ia meyakini hal itu karena merupakan doa, karena bila dibolehkan doa
tuk mayyit, maka menyertakan semua amal itu dalam doa tuk dikirmkan merupakan hal
yang
lebih baik, dan ini boleh tuk seluruh amal, dan doa itu sudah Muttafaq
alaih (takada ikhtilaf) bahwa doa itu sampai dan bermanfaat pada mayyit
bahkan pada yang hidup,keluarga dekat atau yang jauh, dengan wasiat atau
tanpa wasiat, dan dalil ini denganhadits yang sangat banyak”.(Naylul
Awthar lil Imam Assyaukaniy Juz 4 hal 142, Al majmu’ Syarh Muhadzab lil
ImamNawawiy Juz 15 hal 522).
Kesimpulannya bahwa hal ini merupakan ikhtilaf ulama, ada yang mengatakan pengiriman
amal pada mayyit sampai secara keseluruhan, ada yang mengatakan bahwa pengiriman
bacaan Alqur’an tidak sampai, namun kesemua itu bila dirangkul dalam doa kepada Allah
untuk disampaikan maka tak ada ikhtilaf lagi.
Dan kita semua dalam tahlilan
itu pastilah ada ucapan : Allahumma awshil, tsawabaa maaqaraa’naa
minalqur’anilkarim… dst (Wahai Allah, sampaikanlah pahala apa – apa
yang kami baca, dari alqur’anulkarim…dst). Maka jelaslah sudah bahwa Imam Syafii dan
seluruh Imam Ahlussunnah waljamaah tak ada yang mengingkarinya dan tak adapula yang
mengatakannya tak sampai.
Kita ahlussunnah waljamaah mempunyai sanad, bila saya bicara fatwa Imam Bukhari, saya
mempunyai sanad guru kepada Imam Bukhari. Bila saya berbicara fatwa Imam Nawawi,
saya mempunyai sanad guru kepada Imam Nawawi, bila saya berbicara fatwa Imam Syafii,
maka saya mempunyai sanad Guru kepada Imam Syafii.
Demikianlah kita ahlussunnah
waljamaah, kita tidak bersanad kepada buku, kita mempunyai sanad guru,
boleh saja dibantu oleh buku – buku, namun acuan utama adalah pada guru
yang mempunyai sanad.Kasihan mereka mereka yang keluar dari ahlussunnah
waljamaah karena berimamkan buku, agama mereka sebatas buku – buku, iman
mereka tergantung buku, dan akidah mereka adalah pada buku – buku.
Jauh berbeda dengan ahlussunnah waljamaah, kita tahu siapa Imam Nawawi, Imam Nawawi
bertawassul
pada Nabi saw, Imam Nawawi mengagungkan Rasul saw, beliau membuat
shalawat yg dipenuhi salam pada Nabi Muhammad saw, ia memperbolehkan
tabarruk dan
ziarah kubur, demikianlah para ulama ahlussunnah waljamaah.
Sabda Rasulullah saw : “Sungguh sebesar - besar kejahatan muslimin pada muslimin
lainnya,
adalah yang bertanya tentang hal yang tidak diharamkan atas muslimin,
menjadi diharamkan atas mereka karena pertanyaannya” (Shahih Muslim
hadits No.2358, dan juga teriwayatkan pada Shahih Bukhari).
Posting Komentar untuk "Pahala tetap akan sampai kepada Mayyit"