Hukum Maulid Nabi adalah Sunnah
Maulid Nabi Muhammad SAW Seperti kata Imam Abu Syaamah yang telah kami tuturkan, dalam kitab الفتاوى الحديثيّة karya Ibnu Hajar al-Makky al-Haitamy, beliau ditanya tentang hukum merayakan Maulid dan Dzikir yang dilakukan banyak orang pada zaman sekarang, apakah itu sunnah atau sebuah keutama-an?, kalau dijawab Fadlilah, apakah ada penguat Atsar Ulama Salaf?, atau paling tidak Khobar? Dan apakah berkumpul dalam sebuah bid’ah yang mubah diperbolehkan atau tidak?
Beliau menjawab: bahwa perayaan Maulid dan Dzikir yang dilakukan kebanyakan orang mengandung unsur kebaikan, seperti shodaqoh, membaca dzikir, sholawat sembari memuji Rasulullah, maka hukumnya sunnah, karena termasuk dalam hadits-hadits yang membicarakan dzikir-dzikir secara khusus dan umum, seperti sabda Nabi saw:
لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ تَعَالَى إِلاَّ حَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ، وَذَكَرَهُمُ الله تَعَالَى فِيْمَنْ عِنْدَهُ. رواه مسلم].
Artinya: Tidaklah duduk suatu kaum untuk berdzikir kepada Allah, kecuali akan dikerumuni Malaikat dan rohmat Allah, juga akan diturunkan sakinah kepada mereka, dan Allah juga akan mneyebut-nyebut mereka pda hamba-hambaNya yang terdekat.
Diriwayatkan juga bahwa beliau berkata pada kaum yang sedang duduk berdzikir dan mamuji-muji Allah yang telah memberi petunjuk pada mereka untuk memeluk agama Islam.
أَتَانِيْ جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ فَأَخْبَرَنِيْ: أَنَّ اللهَ تَعَالَى يُبَاهِيْ بِكُمُ الْمَلاَئِكَة.
Artinya: Telah datang padaku Malaikat Jibril dan memberi khabar bahwa Allah telah memamerkan kalian kepada Malaikat.
Dua hadits tadi adalah dalil paling transparan atas keutamaan duduk berkumpul dalam kebaikan dan mereka yang duduk di situ juga sama hukumnya, di pamerkan Allah pada malaikatNya, akan dituruni sakinah dan rohmat Allah juga Allah akan memuji mereka di kalangan malaikat.
Sekarang, manakah keutamaan yang lebih besar dari ini?
Sedangkan pertanyaannya adalah: apakah berkumpul untuk suatu bid’ah yang mubah di perbolehkan atau tidak?
Beliau menjawab: Ya, diperbolehkan. Izzuddin bin Abdussalam berkata: Bid’ah adalah: melakukan apa yang tidak ditemui pada kurun Nabi, dan bid’ah terbagi menjadi lima hukum, yaitu; wajib, sunnah, makruh, mubah dan haram.
Metode untuk mengetahui masuk kategori yang mana (suatu bid’ah) adalah: melihat pada kaidah-kaidah syara’, mana saja hukum yang masuk dalam bid’ah itu, itulah hukumnya.
Termasuk dalam bid’ah Wajib adalah: mengajar ilmu nahwu untuk memahami al-Qur’an dan Hadits. Haram seperti: aliran pemikiran qodariyah. Kategori Sunnah adalah: membangun madrasah dan ber-kumpul untuk sholat tarawih, kategori Mubah seperti bersalaman setelah shalat, dan kategori Makruh adalah menghiasi masjid-masjid dan mushaf (tanpa emas), kalau dengan emas dihukumi haram.
Sedangkan hadits; كل بدعة ضلالة، وكل ضلالة في النار dialamatkan kepada bid’ah yang masuk kategori Haram.
Maka konklusi dan pendapat Abu Syaamah dan Ibnu Hajar dalam kitab فتاوى حديثية adalah: apa yang dilakukan setiap tahun pada hari yang bertepatan dengan lahirnya Nabi saw. berupa shodaqoh, berbuat kebajikan dan berkumpul mendengarkan kisah kelahiran beliau serta dzikir-dzikir adalah bid’ah yang paling bagus.
Alasannya;
Pertama : Ada unsur Mahabbah dan Ta’dhim dalam hati mereka yang terlibat dalam ritual ini pada Rasulullah, dan rasa syukur terhadap nikmat Allah yang telah mengutus beliau.
Kedua : Ritual ini Sunnah, karena ada shodaqoh, dzikir, membaca sholawat yang memuji-muji beliau, yang semua itu bisa masuk dalam kategori hadits-hadits yang menerangkan majlis-majlis dzikir secara umum atau khusus, seperti hadits:
لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ تَعَالَى، إِلاَّ حَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ، وَذَكَرَهُمُ الله تَعَالَى فِيْمَنْ عِنْدَهُ. [رواه مسلم].
Artinya: Tidaklah duduk suatu kaum untuk berdzikir kepada Allah, kecuali akan dikerumuni Malaikat dan rohmat Allah, juga akan diturunkan sakinah kepada mereka, dan Allah juga akan mneyebut-nyebut mereka pda hamba-hambaNya yang terdekat.
Juga diriwayatkan bahwa beliau berkata kepada kaum yang sedang duduk berdzikir dan memuji-muji Allah yang telah memberi petunjuk kepada mereka untuk memeluk agama Islam.
أَتَانِيْ جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ فَأَخْبَرَنِيْ: أَنَّ اللهَ تَعَالَى يُبَاهِيْ بِكُمُ الْمَلاَئِكَة.
Artinya: Telah datang padaku Malaikat Jibril dan memberi khabar bahwa Allah telah memamerkan kalian kepada Malaikat.
Maka, tidak diragukan bagi mereka yang berakal, bahwa dua hadits tersebut sangatlah transparan dalam menyikapi keutamaan berkumpul dalam suatu kebajikan.
Sekarang, manakah keutamaan yang lebih besar dari majlis-majlis seperti ini?
Menurut kami (penulis, pent.), walaupun ritual seperti ini dianggap bid’ah dari sisi tidak dijumpai pada kurun Nabi, praktek mengagungkan Nabi banyak dijumpai pada masa itu, seperti yang dilakukan Khadijah r.a. yang dengan senang hati mengorbankan apa saja demi Rasulullah sampai beliau merasa banyak berhutang jasa pada Khadijah r.a. Juga Abu Bakar yang menyerahkan semua hartanya pada Rasulullah tanpa tersisa sekali.
Dalam al-Qur’an surat al-Hujurat: 3 juga mengisyaratkan etika ta’dzim kepada Rasulullah.
Artinya: Sesungguhnya orang yang merendahkan suaranya di sisi Rasulullah mereka Itulah orang-orang yang Telah diuji hati mereka oleh Allah untuk bertakwa. bagi mereka ampunan dan pahala yang besar. (QS. Al-Hujurat: 3).
Dan lagi apa yang diisyaratkan dalam QS. Huud: 120:
Artinya: Dan semua kisah dari rasul-rasul kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya kami teguhkan hatimu; dan dalam surat Ini Telah datang kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. (QS. Huud: 120).
Bahwa hikmah mengapa Allah mengisahkan para rasul-rasul terdahulu kepada Nabi adalah untuk mengokohkan hati beliau, apalagi kita yang mutlak sangat membutuhkan upaya mengokohkan hati dengan cara mendengarkan kisah-kisah Rasulullah.
Karena itulah imam al-Yafi’I dalam kitabnya روض الرياحين berani menghukumi sunnah membaca manaqib para ulama dan auliya’ dari ayat tadi (QS. Huud: 120).
Jadi jelas bahwa sebutan bid’ah atas ritual-ritual seperti ini hanya dari sisi model berkumpulnya, bukan dari esensi orisinilnya, karena esensi ritual ini banyak terjada pada kurun Rasulullah, bahkan dari firman Allah (QS. Al-Ahzab: 56).
Artinya: Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.
dapat diambil dalil atas wajibnya suatu tindakan, apapun model prakteknya yang menginspirasikan ta’dzim kepada Rasulullah, ketika beliau masih hidup atau sudah wafat, ini bisa dilakukan dengan metode Tanqihul Manath (membersihkan penyebab utama suatu hukum), yakni dalam ayat tersebut ada instruksi khusus (membaca sholawat) hanya karena mendengar nama Nabi disebut, kemudian instruksi khusus ini kita non aktifkan, dan keuniversalan instruksi (apa saja yang mengindikasikan ta’dzim kepada Rasulullah) yang kita aktifkan.
Dalam lembar sejarah, banya diantara para sahabat yang mem-praktekkan ta’dzim kepada Rasulullah dengan berbagai metode, ada yang meminum air kencing dan darah beliau, ada yang meletakkan rambut Rasulullah pada kopyahnya dan meyakini punya kekuatan hebat selalu menang dalam peperangan.
Coba fahmilah peristiwa-peristiwa sejarah itu, jangan kau hiraukan orang-orang yang tidak pernah tahu sejarah sahabat Nabi dan terlanjur kronis penyakit (benci Rasulullah) di hati-hati mereka.
Dikutip dari : http://ahadan.blogspot.com/
Posting Komentar untuk "Hukum Maulid Nabi adalah Sunnah"